Skip to content

Selamat Datang Di
@gerakanoposisi.com

Filosofi Logo

Logo
Warna Merah Putih melambangkan keberanian dan kesucian gerakan oposisi
warna merah putih menggambarkan rasa cinta gerakan oposisi terhadap tanah air Indonesia
Warna merah putih mensimbolkan persatuan dan kesatuan sebagai anak bang
Tangan kepal artinya : keberanian, kemandirian dan keteguhan hati berjuang untuk Indonesia raya
Bilangan garis hitam : artinya persatuan dan kesatuan adalah komitmen utama dalam perjuangan gerakan oposisi di Indonesia
Kita Oposisi artinya semua kekuatan rakyat menjadi bagian dari kekuatan oposisi
Jargon : meluruskan Jalan Indonesia artinya : Arah dan Tujuan bernegara harus sesuai dengan cita cita para pendiri bangsa, sesuai dengan uud 1945 dan Pancasila yang diwujudkan dalam tindakan nyata bagi setiap pemerintahan yang memimpin

Tujuan

Bahwa demokrasi telah mengalami kemunduran akibat menguatnya oligarki politik, lemahnya penegakan hukum, ketimpangan ekonomi, korupsi kekuasaan, serta penyalahgunaan institusi negara demi kepentingan elite.

Maka demi mewujudkan Indonesia yang adil, demokratis, berdaulat, dan berpihak kepada rakyat, kami menyatakan komitmen perjuangan melalui agenda reformasi nasional sebagai berikut:

REFORMASI PENEGAKAN HUKUM & PEMBERANTASAN KORUPSI

  • Mengembalikan independensi penuh KPK melalui revisi total UU KPK.
  • Menerapkan sistem pembuktian terbalik bagi pejabat negara dan keluarganya.
  • Memberlakukan hukuman maksimal bagi koruptor berupa penjara seumur hidup dan pemiskinan melalui perampasan aset.
  • Menghapus intervensi politik dalam pengangkatan Kapolri, Jaksa Agung, Hakim Agung, dan pimpinan lembaga penegak hukum.
  • Membentuk sistem pengawasan publik terhadap aparat penegak hukum.
  • Menjadikan kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang tidak dapat dilindungi kekuasaan.

REFORMASI POLITIK KEPARTAIAN & SISTEM PEMILU

  • Menghapus hak recall partai terhadap anggota legislatif agar wakil rakyat tunduk kepada rakyat, bukan elite partai.
  • Membatasi masa jabatan Ketua Umum Partai maksimal 2 periode.
  • Mewajibkan transparansi total sumber pendanaan dan pengeluaran partai politik.
  • Memberikan sanksi tegas terhadap politik uang, politik dinasti, dan praktik orang dalam” dalam kaderisasi politik.
  • Mendorong sistem Pemilu elektronik yang transparan, efisien, dan dapat diaudit publik.
  • Membatasi masa jabatan anggota DPR/DPRD maksimal 2 periode.
  • Memberikan hak kepada rakyat untuk mengusulkan pemberhentian anggota legislatif yang mengkhianati mandat publik.

REFORMASI EKONOMI & TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM

  • Mengembalikan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Menghentikan praktik monopoli dan oligarki dalam penguasaan SDA.
  • Membangun ekonomi nasional berbasis produksi, industri rakyat, dan kemandirian pangan.
  • Menata ulang sistem bagi hasil SDA agar daerah penghasil mendapatkan keadilan ekonomi.
  • Menolak eksploitasi SDA yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat adat.

REFORMASI TNI JILID II & PENGUATAN PERTAHANAN NEGARA

  • Mengembalikan TNI sepenuhnya pada fungsi pertahanan negara.
  • Melarang prajurit aktif menduduki jabatan sipil dan jabatan politik.
  • Menghapus praktik dwifungsi militer dalam bentuk apa pun.
  • Menghapus peradilan militer untuk tindak pidana umum agar seluruh warga negara setara di hadapan hukum.
  • Menolak perpanjangan usia pensiun yang tidak berbasis kebutuhan pertahanan nasional.
  • Memperkuat modernisasi alat pertahanan tanpa menjadikan militer alat politik kekuasaan.

REFORMASI POLRI & PEMBATASAN KEWENANGAN

  • Mengembalikan Polri sebagai institusi penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
  • Membatasi kewenangan Polri hanya pada bidang kriminal dan keamanan publik.
  • Menghapus dominasi Polri dalam sektor-sektor sipil yang bukan kewenangannya.
  • Memperkuat pengawasan publik terhadap penyalahgunaan kekuasaan aparat.
  • Memisahkan secara tegas fungsi intelijen politik dari kepolisian.

REFORMASI BIROKRASI & EFISIENSI PEMERINTAHAN

  • Merampingkan kementerian, badan, dan lembaga yang tidak produktif.
  • Menghapus jabatan politik yang hanya menjadi alat bagi-bagi kekuasaan.
  • Menyederhanakan regulasi dan perizinan investasi tanpa mengorbankan kepentingan rakyat dan lingkungan.
  • Membangun birokrasi berbasis meritokrasi, kompetensi, dan integritas.
  • Menghapus tumpang tindih regulasi pusat dan daerah.

PENGUATAN OTONOMI DAERAH & DESA

  • Memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah dalam pengelolaan ekonomi dan investasi.
  • Meningkatkan porsi bagi hasil untuk daerah penghasil SDA.
  • Mewujudkan desa mandiri dengan kewenangan pembangunan yang kuat dan bertanggung jawab.
  • Menghapus sentralisasi berlebihan yang mematikan kreativitas daerah.

REFORMASI SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

  • Menjamin pendidikan gratis dan berkualitas dari tingkat dasar hingga menengah.
  • Meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga pendidikan.
  • Memperbaiki infrastruktur pendidikan hingga wilayah terpencil.
  • Membangun kurikulum yang menanamkan moral, etika, disiplin, dan semangat kebangsaan.
  • Menghubungkan pendidikan dengan kebutuhan industri dan pembangunan nasional.

REFORMASI SISTEM PERPAJAKAN

  • Membangun sistem pajak yang adil dan progresif.
  • Membebaskan pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Memperluas basis pajak terhadap kelompok ekonomi besar yang selama ini menikmati privilese.
  • Menindak tegas pengemplang pajak dan praktik penghindaran pajak korporasi.

REFORMASI TATA KELOLA KEUANGAN NEGARA & DAERAH

  • Mengembalikan sebagian kewenangan investasi kepada pemerintah daerah.
  • Membangun sistem keuangan negara yang transparan dan berkeadilan.
  • Menghapus praktik anggaran titipan dan proyek bancakan politik.
  • Memastikan APBN dan APBD berpihak pada kebutuhan dasar rakyat.

REVITALISASI SISTEM KESEHATAN NASIONAL

  • Menjamin layanan kesehatan gratis dan berkualitas bagi rakyat.
  • Meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan.
  • Memperbaiki fasilitas RSUD dan Puskesmas secara merata.
  • Menjamin distribusi dokter dan tenaga medis hingga daerah terpencil.
  • Memastikan ketersediaan obat-obatan yang murah dan mudah diakses.

RESTRUKTURISASI & PEMBERSIHAN BUMN

  • Menghapus intervensi politik dalam pengangkatan direksi dan komisaris BUMN.
  • Menetapkan sistem rekrutmen berbasis kompetensi dan profesionalisme.
  • Mewajibkan transparansi laporan keuangan dan operasional BUMN.
  • Menindak tegas korupsi dan penyalahgunaan jabatan di lingkungan BUMN.
  • Mengembalikan fungsi BUMN sebagai alat kesejahteraan rakyat, bukan alat politik kekuasaan.

PERLINDUNGAN BURUH, TENAGA KERJA & JAMINAN SOSIAL

  • Menjamin upah layak yang sesuai kebutuhan hidup.
  • Memperkuat perlindungan terhadap PHK sepihak.
  • Membangun sistem jaminan pengangguran nasional.
  • Melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia di luar negeri.
    Menjamin kebebasan berserikat dan memperkuat posisi tawar buruh.

RESTRUKTURISASI & PEMBERSIHAN BUMN

  • Menghapus intervensi politik dalam pengangkatan direksi dan komisaris BUMN.
  • Menetapkan sistem rekrutmen berbasis kompetensi dan profesionalisme.
  • Mewajibkan transparansi laporan keuangan dan operasional BUMN.
  • Menindak tegas korupsi dan penyalahgunaan jabatan di lingkungan BUMN.
  • Mengembalikan fungsi BUMN sebagai alat kesejahteraan rakyat, bukan alat politik kekuasaan.
sub banner
Prolog Gerakan Oposisi
@gerakanoposisi.com